Dion Barus

  • Tentang Saya
  • Advertisement
  • Daftar Isi
  • Disclaimer Dan Privacy
  • Personal
You are here: Home / Humaniora / Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Tapen PNSTulisan di bawah ini merupakan ringkasan dari makalah dengan judul yang sama yang saya buat sekitar 2 bulan lalu untuk menyelesaikan tugas Hukum Jaminan Sosial. Tujuan saya menulis ini adalah memberikan sebuah pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai manfaat program TASPEN karena orang tua saya juga seorang PNS 😀 .

Sumber diambil dari berbagai literatur.

Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen)

Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.

Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang ?Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil? pasal 1 disebutkan bahwa:

1. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

2. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pension diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
a. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
b. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.

Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

Pegawai Negeri yang sekarang berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.

Hal ini diperburuk dengan adanya peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah

Apabila dibandingkan dengan Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:

A. DANA PENSIUN

Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah
1. Telah mencapai usia pensiun.
2. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
3. Telah diberhentikan dengan hormat.

Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah
1. Peserta atau pegawai negeri sipil.
2. Janda atau duda penerima pensiun.
3. Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
4. Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.

1. Sifat Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka ? persyaratan diberhentikan dengan hormat ? adalah mutlak.

Salah satu kewajiban peserta program pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT). Untuk peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta

2. Manfaat Program Pensiun

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asu-ransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :
1. Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)
2. Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)
3. Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya memiliki Masa Kerja 4 Tahun),
4. Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

Sedangkan besarnya pensiun janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu. Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki keluarga, maka bagian pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas.

3. Sumber Pendanaan Program Pensiun

Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai, pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan. Sejalan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14 Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan program asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.

4. Pengelolaan Program Pensiun

Badan penyelenggara yang mengelola dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS.

Penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25 persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen (Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).

Sejak tanggal 20 April 1992 pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya adalah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

Dari keterangan tersebut diatas maka terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen (Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara lain:
a. Dapat mengelola dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun
b. Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

5. Sistem Pendanaan Program Pensiun

Pada dasarnya sistem pendanaan program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:
a. Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).
Istilah pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari pemerintah, saat pem-bayaraan iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS, dapat melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).

Merujuk pada sistem tersebut, maka sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku termasuk kategori sistem pendanaan langsung,
b. Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).
Metode lainnya adalah metode pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap (tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.

Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu.

B. TABUNGAN HARI TUA

Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.

Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.

Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
a. Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat pensiun.
b. Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
1. Program Pensiun.
2. Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.

Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a. Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b. Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c. Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d. Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
e. Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:
? Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
? Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Semoga Bermanfaat.

Postingan Terkait:

  • Daftar Dosa-dosa IPDN Yang Tabu Dibicarakan (Bagian III)
  • Daftar Dosa-dosa IPDN Yang Tabu Dibicarakan (Bagian II)
  • Terbaru: Telah Ditemukan Blog-Blog Indonesia Penghina Agama
  • Daftar Dosa-dosa IPDN Yang Tabu Dibicarakan
  • Kesalahan Jurnalisme Abal-Abal Viva.co.id
  • Analisa Amatir: Bagaimana Mengalahkan Ahok?

Bagikan Artikel Ini Ke Medsos Kamu:

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Email
  • Print

Pertama kali terbit 21 April 2008. Diupdate terakhir 22 March 2018 oleh Dion Kategori Artikel: Humaniora

61 Komentar

  1. Rubina Hutagaol says

    24 June 2016 at 06:31

    Taspen yang di kantor pos gajiannya dimulai tgl 4 setiap bulannya. Masalah nya bulan juli nanti ,tgl 4 adalah hari libur cuti bersama sampai tgl 8.bagaimana ya dengan seperti saya yang gajiannya di kantorpos?. Mohonlah kebijakan dari Bapak yang berwenang. Terimakasih sebelum dan sesudahnya

    Reply
    • Syahrul Husni Harahap says

      14 May 2018 at 14:52

      Dengan hormat,

      Berapa jumlah THT yang diterima pensiun dini masa kerja 20 tahun gaji pokok 3.912.000. Tangungan istri dan 2 anak.

      Reply
  2. Nur Yusuf says

    10 July 2017 at 22:52

    Assalamualaikum…Wr.Wb.
    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat kesehatan sehingga kita bisa sama sama menyimak komentar saya ini dan mohon maaf bila ada kata atau ucapan yang salah itu semua diluar kesengajaan
    Pertama-tama izinkan saya memberikan saran atau masukan kepada Pemerintah RI yakni tentang biaya tunjangan isteri dan anak,
    Kita sama sama mengetahui bahwa kebutuhan kehidupan isteri rata rata per rumah tangga sangat tidak sesuai dengan kodrat sebagai seorang isteri atau suami sekaligus sebagai ibu atau bapak dari anak anaknya yang hanya 10 % dari gaji pokok suami atau isteri.
    Anak sebagai generasi penerus bangsa yang mana sangat membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya untuk mencapai cita citanya yang dimulai dari ply group samapai jenjang perguruan tinggi kesemuanya itu membutuhkan biaya yang besar, tunjangan anak yang besarnya hanya 2 % dari gaji pokok apakah bisa mereka capai, jawabnya sangatlah pasti tidak bisa.
    Melalui rubrik ini penulis sarankan kepada Pemerintah dan wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat untuk bisa sama sama mengkaji ulang Peraturan Pemerintah yang mengatur ttg tunjangan isteri/suami dan anak.
    Penulis usulkan untuk tunjangan isteri ada pada kisaran 10 – 15 % dari gaji pokok dan untuk tunjangan anak ada pada kisaran 20 – 25 % dari gaji pokok.
    Demikian saran atau usul dari penulis
    Wassalamualaikum… Wr… Wb

    Reply
  3. Chandra says

    26 October 2017 at 00:51

    Permisi saya mau tanya.

    Apakah di jelaskan di dalam undang2 bagaimana taspen mengelola keunangan dari dana sosial?.

    Reply
  4. Octavianus Neles Rumbewas says

    1 December 2017 at 09:08

    Puji Syukur saya Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Atas PetunjukNya sehingga Pemerintah Pusat mengatur semua yang menyangkut kesejahteraan kami Pensiunan PNS dengan baik, sehingga kami bisa menerima THR.di tahun 2018. Terima Kasih Buat Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Atas Segala Kebijakan Bapak dan Ibu. Tuhan Memberkati.

    Reply
  5. Heriansyah says

    20 February 2018 at 08:16

    Ass. Saya PNS Gol IIa mau tanya kepada PT Taspen, apakah bisa dana THT diambil 50% dulu sekitar masa pensiun 7 bulan lagi / menjelang pensiun. mengingat usia saya sudah berjalan 58 Th dan masa kerja sudah 37 Th, dari tahun 1981. Gunanya untuk keperluan persiapan memasuki pensiun.

    Reply
  6. evayani says

    21 February 2018 at 15:12

    Taspen termasuk perusahaan jenis apa?

    Reply
  7. Imelda suryani says

    2 April 2018 at 15:32

    Saya cpns 2010…rencana saya mau resign..bisa dapat uang taspen ga ya

    Reply
  8. Rusdi says

    2 August 2018 at 14:08

    Saya mau tanya Pak, Bagaimana dengan Anak Yatim Piatu yang sudah menjalankan hasil pensiunan orang tua nya, terus yang bersangkutan akan menikah, dan umur nya pun sudah mencapai batas akhir 25 tahun,
    Apakah ada uang pesangon atau yang lain2 Pak. ?
    Mohon kejelasannya Pak?
    Terima kasih.

    Reply
  9. Merly thomas says

    1 September 2018 at 18:20

    wasallam, Saya merly thomas, pns dengan masa kerja 26 tahun usia 51 tahun, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tidak ada tanggungan keluarga, berapa besar pensiun yg akan saya terima setiap bulan apabila gaji pokok saya Rp. 3.780.000, dan berapa besar Taspen yg akan saya terima ?
    Terima kasih atas jawabannya,,wasallam

    Reply
  10. Tari nindya says

    27 December 2018 at 15:14

    Saya mau bertanya bapak saya meninggal dan masih harus membiaya 2 anaknya yang masih SMA dan kuliah, katanya ada uang pendidikan apakah itu bisa diambil?

    Reply
  11. nyoman arta says

    18 July 2019 at 19:08

    selamat malam saya mau bertanya wajar tidaknya saya punya orang tua kerja sebagai pegawai negeri departemen keuangan gol 4A sudah mengabdi sekitar 35 tahun pensiun 2001 dari tahun 1966 dan PT taspen menghitung nya mendapat pension pesangon hanya sekitar 11 jutaan dan saya tidak memahami premi dan bunga berbunga atau THT karena melihat hal tersebut ingin sebenarnya bertanya ,menanyakan wajar tidak hal tersebut sesuai golongan nya mohon disini admin atau siapa saja yang bisa menjelaskan saya ucapkan terimakasih wassalam

    Reply
  12. sarwoedi says

    25 July 2019 at 11:03

    untukpensiunan

    Reply
  13. Adika fiddya says

    9 April 2020 at 12:32

    Asalamualaikum PT Taspen saya pns yg masa dinas 18 tahun dan usia 41 tahun apakah bisa uang taspen di ambil sepuluh persen sekarang karna butuh makasih

    Reply
  14. Elia karaeng says

    28 April 2020 at 06:37

    Salam hormat.Mhon imfonya.Hak hak apa saja yg didapatkan anak jika pensiun janda duda pensiunan meninggal dunia dan tidak lagi meninggal anggota keluarga yg tertanggung( sdah tidak ada anggota keluarga yg tertanggung).dan mhon klo bisa gmana cara perhiyungannya.trims atas bantuannta.Salam

    Reply
  15. rini says

    6 May 2020 at 13:38

    Asalamualaikum PT Taspen saya pns yg masa kerja 16 tahun dan usia 47 tahun apakah bisa uang taspen di ambil 30% sekarang karna butuh untuk renovasi rumah, terima kasih

    Reply
  16. Muhammad Hamzah says

    21 January 2021 at 02:26

    Salam hormat
    tolong di cek kembali apakah pensiunan
    2008 yg meninggal agustus 2020 Ahliwarisnya berhak mendapat kan dana Taperum juga?

    Reply

Baca pertanyaan/komentar di halaman sebelumnya:

« 1 2 3

Kebijakan Komentar: Harap menggunakan nama asli atau nickname yang umum. Silakan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jelas dan mudah dimengerti. Untuk keterangan lebih lanjut baca laman Disclaimer dan Privacy di sini.

Perhatian: Dilarang menuliskan komentar dengan tujuan untuk mempromosikan produk atau layanan tertentu. Jika tertarik untuk beriklan dan bekerjasama di blog ini, silakan kunjungi laman Advertisement di sini.

Silakan Komentar Di Sini Cancel reply

Kolom bertanda * wajib diisi. Alamat email harus valid dan email tersebut tidak akan dipublikasikan untuk umum.

Berlangganan Artikel Gratis!!!


Masukan email kamu untuk berlangganan posting artikel terbaru atau komentar yang sudah dibalas langsung ke inbox email.

No Spam!

Post Populer

  • Berapa Lama Pengiriman Shopee Dari China Ke Indonesia Dengan Standar Ekspress?
    Berapa Lama Pengiriman Shopee Dari China Ke Indonesia Dengan Standar Ekspress?
  • Cek Resi Standard Express Shopee Dari China
    Cek Resi Standard Express Shopee Dari China
  • Daftar Arti Kode Resi Dan Gateway Pengiriman J&T
    Daftar Arti Kode Resi Dan Gateway Pengiriman J&T
  • Cara Mengembalikan Paket Internet Murah Telkomsel Yang Hilang
    Cara Mengembalikan Paket Internet Murah Telkomsel Yang Hilang
  • Cara Aktivasi Paket Internet Tri Termurah 2GB Rp 1500
    Cara Aktivasi Paket Internet Tri Termurah 2GB Rp 1500
  • Info Lengkap: Proses Pengiriman Barang JNE
    Info Lengkap: Proses Pengiriman Barang JNE

Cari Posting

Artikel Terbaru

  • Extra Unlimited Malam Full Speed Smartfren: Ada FUP?
  • Penipuan Rekening Belanja Online
  • Perubahan Skema Kuota Internet Tri 2.5GB
  • Cara Mudah Belajar Grammar Bahasa Inggris
  • Sentral Cargo: Jasa Pengiriman Barang Untuk Usaha dan Bisnis Anda

Komentar

  • Ardes Fransiska on Cara Cek Paket Tanpa Nomor Resi
  • Meliani fn on Waspada Modus Penipuan Online Terbaru
  • Juliana on Jenis Pertanyaan Keluhan Pelanggan JNE
  • Ahmidy on Info Lengkap: Proses Pengiriman Barang JNE
  • Haris on Hati-hati Dengan Modus Penipuan Oknum JNE

Kategori

Powered By

Copyright © 2021 Dion Barus • All Rights Reserved.

  • Email
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Medium
  • RSS
  • Twitter
loading Cancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.