Beberapa waktu yang lalu, PANDI sebagai institusi pengelola nama domain Indonesia telah mengumumkan perubahan sistem pengelolaan nama domain .id dari single point registry system (SPRS) menjadi shared registry system (SRS). Artinya PANDI mendelegasikan pengelolaan nama domain ke registrar-registrar lainnya dengan maksud untuk lebih mempopulerkan dan mendistribusikan nama domain .id ke masyarakat yang lebih luas.
Selama ini memang harus diakui bahwa domain .id yang terdiri dari domain co.id, net.id, web.id, go.id, ac.id, sch.id, mil.id dan or.id tidak terlalu populer dan dilirik oleh para netter di tanah air, termasuk saya sendiri 😉 bahkan domain Indonesia ini harus kalah jumlahnya dengan domain nasional Singapura atau Malaysia padahal populasi masyarakat internet mereka tidak sebanyak di Indonesia.
Akan ada beragam alasan mengapa domain Indonesia tidak begitu “laku” di tanah airnya sendiri. Secara ringkas saya akan menjabarkan dua alasan utama,
Bagi yang pernah meng-order dan membeli domain internasional seperti .com, .net, .info, .org pasti akan sedikit risih jika harus membeli domain Indonesia seperti (katakanlah) .web.id karena ada aturan yang mengharuskan setiap pemesan harus melampirkan fotokopi atau scan KTP penanggung jawab domain tersebut. Hal itu sangat berbeda dengan domain internasional karena yang dibutuhkan hanyalah persyaratan uang tahunan saja. Itu baru untuk pendaftaran domain .web.id belum termasuk syarat-syarat yang cukup berat untuk mendaftar domain Indonesia “resmi” lainnya.
- Nama Domain yang tidak praktis dan tidak menjual
Bagi para blogger profesional masalah “keindahan” nama sebuah domain mungkin akan menjadi penilaian tersendiri. Nama-nama seperti dionbarus.com, namakamu.net atau namakamu.org jauh lebih praktis daripada dionbarus.web.id, namakamu.web.id atau namakamu.net.id. Seolah-olah domain web.id itu adalah hasil dari menumpang service gratisan seperti wordpress.com, blogspot.com atau tumblr.com.
Hal ini dikarenakan Indonesia menggunakan sistem country code second-level domain (ccSLD) yang mana registrar meletakan karakter dengan spesifikasi khusus dibawah TLD (Top Level Domain) mereka sehingga di Indonesia memungkinkan adanya domain .web.id, .net.id, or.id, .mil.id, ac.id atau go.id selain nama domain utama mereka. Walaupun dengan adanya ccSLD ini penggunaan nama domain dapat lebih terfokus dan jelas namun disisi lain nama domain menjadi lebih panjang dan tidak sedap dipandang mata.
Memang tidak semua negara memberlakukan ccSLD sebagai standar domain mereka tercatat banyak juga negara yang lebih memilih Top Level Domain sebagai Country Code domain mereka seperti Italia (.it), Perancis (.fr), Denmark (.dk), Belanda (.nl), Jerman (.de) atau Spanyol (.es). Menurut saya, mempersingkat nama domain TLD lebih efektif dan praktif daripada memberlakukan ccSLD seperti domain Indonesia ini.
Selain itu, beberapa pihak juga menilai penggunaan domain .id tidak kompetibel dengan Google atau dalam bahasa sophisticatednya tidak SEO friendly. Hal ini sebenarnya sangatlah absurd dan belum dapat dibuktikan dengan ilmiah karena sejauh ini Google telah memberlakukan kebijakan bahwa hasil pencarian akan lebih spesifik sesuai letak geografis pengguna internet tersebut terlepas dari nasionalitas domain sebuah situs.
Memang penggunaan nama domain nasional Indonesia .id ini dapat membangkitkan semangat nasionalisme kita karena dunia akan tahu darimana kita berasal dari nama domain kita sendiri namun satu hal yang membuat saya sangat keberatan menggunakan domain .id bukanlah tentang beratnya persyaratan tetapi lebih kepada domain .id tidak begitu indah dan praktis jika digunakan di dunia maya. Mungkin jika suatu hari nanti PANDI memberlakukan country code TLD .id untuk semua pengguna internet di Indonesia saya akan tertarik menggunakan domain .id sebagai wujud apresiasi untuk bangsa Indonesia.
saya setuju, yang paling saya inginkan adalah namadomain.id dan tanpa syarat ktp atau dokumen2 yang membuat ngejelimet registernya, apalagi bantuan teknis nya dari pandi, ampun lama banget dan jarang bs komunikasi.
Rupanya ada teman yang sependapat juga dengan saya. 😀
Memanglah benar menggunakan ccSLD nampak memakai subdomain gratis semacam cu.cc / uni.me dsb, ditambah lagi dengan syarat2 yang aneh dan melelahkan yang sesungguhny hal itu merupakan syarat-syarat mendaftarkan subdomain yang tidaklah wajar.
tapi saya lihat banyak yang menggunakan domain co.id untuk situs-situs yang resmi beroperasi di indonesia.
Sekarang udah banyak yang pake subdomain id
Yep. Sekarang sedang periode Sunrise dan untuk sementara domain .id hanya dapat digunakan untuk para pemegang merek dan perusahaan badan hukum mungkin sehabis itu pengguna domain .id akan semakin banyak asalkan harganya tetap dapat dijangkau.
Thanks for finally talking about >Domain .id Tidak Praktis Dan Tidak Menjual
| Dion Barus <Liked it!
Saya pakai web.id juga alasannya murah hehe
sangat menginspirasi sekali